Jumat, 05 November 2010

6. masyarakat perkotaan dan pedesaaan

PHI Jakarta dan PHI Bandung, Satu Perkara Dua Putusan?
[Kamis, 02 August 2007]
Pengusaha menyatakan perselisihan yang terjadi adalah mengenai Perjanjian Kerja Bersama, sementara pekerja menilai ini soal kenaikan gaji.
Perselisihan kepentingan antara PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone) dengan dengan serikat pekerjanya memunculkan kemungkinan adanya dua putusan dari pengadilan yang berbeda dalam perkara serupa. Kedua perkara tersebut adalah perselisihan dalam menentukan prosentase penentuan Perbaikan Taraf Hidup (PTH) pekerja.

Busrizal yang menjadi wakil pekerja menyatakan kenaikan gaji pekerja dihitung dari tiga komponen. Ketiga komponen ini ialah besaran inflasi dengan melihat data Biro Pusat Statistik, kenaikan berkala yang juga tetap, dan PTH. Buruh meminta 9,13 persen Brigestone tetap tidak bergerak dari 0 persen.

Lantaran perundingan bipartit mentok, lanjut Busrizal, Bridgestone yang beroperasi di Jakarta, Bekasi, dan Karawang sepakat dengan pekerja untuk membawa perselisihan ke forum mediasi di Bekasi. Saat itu anjuran mediator menyebutkan PTH diberikan kepada pekerja sebesar 6,12 persen, ujarnya. Pekerja menerima anjuran, sementara pengusaha menolak.

Anjuran itu digugat Bridgestone ke PHI Jakarta. Pada saat bersamaan sejumlah pekerja juga sudah menggugat ke PHI Bandung karena Bridgestone menolak anjuran. Rizal menyatakan putusan di Bandung akan dibacakan tanggal 2 Agustus 2007 ini. Sementara itu, sidang di PHI Jakarta pada 26 Juli lalu masih tahap pembuktian setelah sebelumnya hakim menolak eksepsi pekerja soal kompetensi relatif.

Di Bandung, eksepsi Bridgestone masih akan diputus oleh hakim bersama putusan akhir. Sementara itu Majelis Hakim PHI Jakarta yang diketuai Lilik Mulyadi telah menyatakan institusinya sebagai pihak yang berwenang.

Lewat putusan selanya minggu lalu, Hakim menolak eksepsi kompetensi relatif pekerja. Di salinan putusan sela itu, penolakan didasarkan pada Pasal 24 (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor Kep-48/MEN/IV/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Hakim menganggap ini adalah tentang kenaikan gaji yang dasarnya ialah PKB. Kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (5) Kepmen soal Pembuatan PKB, Brigestone berhak mengajukan gugatan di PHI Jakarta. Pasal ini menyebutkan bila tempat pekerja bekerja lebih dari satu daerah hukum PHI, maka gugatan diajukan pada PHI yang daerah hukumnya mencakup domisili perusahaan.

Upah atau PKB?
Busrizal tidak sependapat dengan putusan sela Hakim PHI Jakarta. Menurut dia perselisihan ini bukan dalam rangka pembuatan PKB, melainkan berdasarkan kebiasaan di perusahannya. Ini perselisihan soal kenaikan gaji, kenaikan gaji tidak diatur spesifik, melainkan dirundingkan tiap tahun secara terpisah dengan perundingan pembuatan PKB ujarnya.

Ditambahkan Busrizal, perjanjian kerja yang sekarang berlaku masih PKB 2005-2007, yang diperpanjang untuk satu tahun. Ia kemudian menyatakan bahwa PTH tidak diatur dalam PKB. Jadi atas dasar hal-hal tersebut ia beranggapan PHI jakarta tidak memiliki kompetensi relatif.

Kemudian pekerja mengklaim bahwa PHI Bandunglah yang memiliki kompetensi relatif. Selain itu Ia mendasarkannya pada kesepakatan pekerja dan pengusaha yang menyatakan sepakat menunjuk forum mediasi di Bekasi soal kenaikan upah.

Gugatan pekerja ke PHI Bandung, jelas Busrizal, didasarkan atas pelanggaran kebiasaan di Bdrigestone yang menurutnya telah menjadi hukum. Mengutip tabel dalam Jawaban pekerja di PHI jakarta komponen kenaikan persentase PTH telah diberikan Bridgeston sejak tahun 2000. Dalam anjuran mediator di Bekasi ini tidak disinggung soal pembuatan PKB baik oleh pengusaha, pekerja maupun mediator.

Dihubungi terpisah per telpon, kuasa hukum Bridgestone Endang Susilowati menyatakan sepakat dengan majelis hakim. PHI jakarta yang kompeten. Di Kepmen tahun 2004 kan ada, disitu diatur gugatan bisa diajukan di domisili pengusaha. Sayangnya ia menolak berkomentar lebih jauh.

Bagaimana kalau kelak ada dua putusan yang berda? Jawaban atas pertanyaan ini terekam dalam perbincangan sesama buruh sewaktu mengikuti persidangan. Kalau keluar dua putusan, nanti nilai yang dari PHI mana yang dipakai? tanya seorang pekerja. Dua-duanya aja ditambahin, timpal pekerja lain. Terus dibagi dua?. Ya, ga usah, biarin aja kata pekerja diikuti derai tawa. Dan hakim memutuskan….




sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kehidupan-masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar