Kamis, 25 November 2010

Warga negara dan Negara

Dubes Saudi janji kasus Sumiati dituntaskan

Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Abdul Rahman al Khayyat menyebut kasus penyiksaan Sumiati, TKW asal Indonesia di Saudi, sebagai perbuatan biadab.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (18/11), Khayyat berjanji aparat Saudi akan menangani kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

"Sumiati, seorang tenaga kerja asal Indonesia, mengalami suatu tindakan biadab," kata Khayyat, melalui penerjemah.

"Kami berharap pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku di Saudi."

Kasus Sumiati menarik perhatian sejumlah kalangan, antara lain dari Presiden Yudhoyono yang menyebut kasus ini sebagai penyiksaan yang luar biasa.

Ia menjadi korban penganiyaan fisik dan bibirnya digunting oleh keluarga majikan. Sumiati mengalami luka sangat serius, termasuk dua kakinya yang hampir tidak dapat digerakkan dan kulitnya melepuh akibat terbakar.

Mengomentari penyiksaan terhadap Sumiati, Dubes Khayyat membantah anggapan bahwa banyak TKI yang menjadi sasaran aksi kekerasan selama bekerja di Saudi.

"Kasus ini bukan berarti bahwa tenaga kerja Indonesia di Arab mendapat perlakuan kasar. Kami melindungi mereka dan memperlakukan mereka dengan baik," kata Khayyat.

Buktinya, tambah Khayyat, setelah kembali ke Indonesia banyak TKI masih ingin kembali bahkan sebagian memilih tinggal hingga puluhan tahun.
Pejabat berangkat

Kasus ini bukan berarti bahwa tenaga kerja Indonesia di Arab mendapat perlakuan kasar. Kami melindungi mereka dan memperlakukan mereka dengan baik

Abdul Rahman al Khayyat

Presiden Yudhoyono Selasa lalu memerintahkan pembentukan tim khusus untuk membela hak Sumiati dan menuntut pemerintah Saudi menghukum berat penganiayanya.

Kamis sore dijadwalkan kerabat Sumiati dan sejumlah pejabat termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Linda Gumelar, berangkat ke Saudi.

Organisasi HAM Amnesty International juga menyatakan prihatin dengan kasus Sumiati.

Kasus ini memunculkan seruan penghentian sementara (moratorium) pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 1 juta orang juga muncul dari berbagai kalangan.

Arab Saudi adalah salah satu negara tujuan utama kelompok pekerja asing dunia, namun tidak punya satu perjanjian khusus dengan negara manapun menyangkut hak dan kewajiban pekerja asing di sana.

Khayyat mengatakan jika Indonesia menginginkan perjanjian kesepakatan itu dibuat, maka pendekatannya harus dilakukan melalui jalur diplomasi.

sumber:http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2010/11/101118_sumiatiembassy.shtml



solusi:Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin mengemukakan, Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan komunikasi dengan negara lain sebagai salah satu upaya melindungi TKI dari tindakan yang merugikan.

"Masalah TKI (Sumiati dll) yang mendapat perlakuan mengenaskan di Arab Saudi adalah masalah klasik yang selalu berulang. Kini solusinya hanya bisa dilakukan di tingkat Presiden RI dan Raja Arab Saudi," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan, kedua kepala negara harus mampu menghentikan pelanggaran HAM terhadap TKI. "Kita berharap SBY mampu berkomunikasi dengan Raja Arab Saudi agar TKI memperoleh perlindungan optimal dalam semua aspeknya selama berada di Arab Saudi," katanya.

Wakil Ketua MPR dari PPP itu mengemukakan bahwa menjaga dan memelihara harkat dan derajat kemanusiaan adalah perintah agama dan konstitusi.

Masalah TKI di Arab Saudi juga mendapat perhatian serius dari Komisi I DPR yang membidangi luar negeri. Anggota Komisi I DPR RI Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, pihaknya akan membahas masalah Sumiati binti Salan Mustapa, TKI yang disiksa majikannya di Arab Saudi.

Nurhayati Ali Assegaf mengatakan, Komisi I akan memprioritas agenda tersebut untuk masa sidang mendatang.

Komisi I akan membicarakan masalah tersebut dengan Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar serta Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat.

"Soal Sumiati, itu sangat memprihatinkan dan sudah saatnya pemerintah, legislatif menangani secara serius. Komisi I sudah mengagendakan rapat kerja bersama dengan Komisi IX, Kemenlu, Kemenakertrans dan BNP2TKI," katanya.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menambahkan, apa yang menimpa TKI asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut merupakan perbuatan di luar batas kemanusiaan.

"Apa yang menimpa Sumiati sudah keterlaluan. Itu di luar peri kemanusiaan dan harus menjadi perhatian kita semua. Hubungan itu menjadi baik kalau mereka memperlakukan secara baik masyarakat kita yang ada di negara tersebut," katanya.

Nurhayati mengatakan, Komisi I telah melakukan banyak hal terkait dengan pelayanan TKI yang ada di berbagai negara. Bahkan, telah ada program khusus bagi TKI dengan anggaran besar yang diharapkan bisa memberi kebaikan bagi TKI.

"Komisi I sudah banyak melakukan kerja untuk TKI di luar negeri, terutama soal `citizen service` untuk memberi pelayanan kepada masyarakat Indonesia di luar negeri. Anggarannya sudah ada dan sudah dilakukan sejak tahun lalu," ujarnya.

Nurhayati juga menyesalkan masih ada penyiksaan yang dialami TKI di luar negeri.

"Soal Sumiati, kalau hanya alasan tidak bisa berbicara bahasa Inggris atau bahasa Arab lalu disobek mulutnya. Sekarang ini sudah ada BNP2TKI, apa kerjanya badan ini dan apa kerja Menakertrans," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kepada Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar untuk menangani secara serius kasus penyiksaan terhadap TKI yang baru-baru ini terjadi di Arab Saudi.

"Itu luar bisa penyiksaan yang dilakukan kepada saudari kita, saudari Sumiati," kata Presiden Yudhoyono.

Presiden juga meminta agar hukum dapat ditegakkan dan diplomasi secara menyeluruh dapat dilakukan.

"Saya ingin ada misi, bikin tim berangkat ke Saudi Arabia untuk memastikan yang bersangkutan mendapatkan perawatan, pengobatan yang terbaik sertakan juga tim medis kita," kata Presiden.

Terkait isu untuk mengaburkan proses hukum atas kasus ini, SBY menekankan agar hal tersebut jangan sampai terjadi karena kebenaran harus tetap ditegakkan.

Selasa, 09 November 2010

5.PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

Perbedaan Sistem Pelapisan Sosial Dan Masyarakat
Menurut sifatnya, maka system pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :

1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam system ini pemindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu salah-satu jalan untuk dapat menjadi anggota lapisan dari suatu masyarakat adalah kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal system kasta.
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme. (Seperti pemerintahan di Afrika Selatan yang terkenal masih melakukan politik hapart-heid atau perbedaan warna kulit yang disahkan oleh undang-undang.

2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
Di dalam system yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh kelapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang ada di atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan apabila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi disamping itu orang juga dapat turun dari jabatanya bila dia tidak mampu mempertahankannya.
Dalam hubunganya dengan pembangunan masyarakat, system pelapisan terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain. Dengan demikian orang berusaha untuk mengembangkan segala kecakapannya agar meraih kedudukan yang dicita-citakan. Demikian sebaliknya bagi mereka yang tidak bermutu akan semakin di desak oleh mereka yang cakap, sehingga yang bersangkutan bias jadi jatuh ke tangga social yang lebih rendah.

*Beberapa Teori Tentang Pelapisan Sosial

Bentuk konkrit dari pelapisan masyarat ada beberapa macam. Ada sementara sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah-satu aspek saja misalnya aspek ekonomi atau aspek politik saja, tetapi sementara itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara konprehenshif. Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan social masyarakat yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian),. Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih.
Oleh karena itu beberapa sarjana memiliki beberapa tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. Beberapa dicantumkan di sini :

1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA. menyatakan sebagai berikut : selama di dalm masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sitem berlapis-lapis dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia, menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan non Elite.
4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia, menyatakan di dalam selruh masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperinah.
5. Karl Marx ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk di sumbangkan di dalam proses produksi.

*Studi Kasus

WASHINGTON DC (Pos Kota) – Sholat Idul Fitri bersama warga Indonesia di Washington, bertambah meriah tahun ini dengan kehadiran dubes baru dan Sri Mulyani.

Sekitar 2.000 warga Indonesia yang tinggal di Washington dan sekitarnya melaksanakan salat Ied, yang dilanjutkan dengan halal bihalal. “Sesudah pindah, ini lebaran pertama saya. Saya rasa meriah sekali dan penuh. (Jumlah jemaah) lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya, menurut saya, sewaktu saya di sini dulu,” kata Sri Mulyani.

Warga yang hadir pun setuju, suasana perayaan hari Idul Fitri di antara komunitas Indonesia, semakin lama semakin meriah. “Alhamdulillah,” ujar Amin Hasan dan keluarga yang hadir di tempat sholat. Selain Sri Mulyani, salah seorang Direktur Pelaksana Bank Dunia yang juga mantan Menkeu, Sri Mulyani, turut hadir di antara jemaah Dino Patti Djalal, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat yang baru tiba di Washington.
Dino mengaku terkesan dengan suasana kekeluargaan warga Indonesia di tanah rantau. “Saya bangga hari ini menjadi orang indonesia di Amerika dan juga bangga dengan kinerja dan semangat warga Muslim kita di sini,” ujar Dino, sebagaimana dilaporkan VoA.
Selain halal bihalal, warga Indonesia mengisi perayaan Idul Fitri dengan berbagai acara baik bagi orang dewasa, remaja maupun anak-anak, seperti kasidahan dari ibu-ibu, nasyid oleh bapak-bapak, pembacaan puisi dan hiburan lainnya dari anak-anak dan remaja.


sumber:http://gustianharfiansyah.blogspot.com/2010/10/pelapisan-sosial-dan-persamaan-derajat_6253.html


solusi: sangat bagus sekali sikap kekeluargaan yang di miliki warga masyarakat Indonesia. Walaupun di Negara lain tetap saling bersatu untuk sebuah kebaikan dan juga terdapat tingkat pelapisan social yang berbeda namun tetap menjadi satu, yaitu warga Indonesia. Dengan adanya momen Idul Fitri tersebt dapat dikatakan bahwa interaksi atau silahturahmi social, tidak sama sekali memandang jabatan ataupun gelar yang dimiliki seseorang.

Jumat, 05 November 2010

8. prasangka, diskriminasi dan etnosentrisme

Kemiskinan yang dialami petani di Indonesia bukan karena para petani kita malas dan tidak berpendidikan. Kemiskinan petani disebabkan persoalan struktural, yaitu tidak adanya kebijakan pemerintah yang dapat mengeluarkan petani dari jebakan kemiskinan.

Menurut Julian Junaedi alias JJ Polong, dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Sabtu (1/8), yang ditemui di Sekretariat Walhi Sumsel, kebijakan pertanian sejak Orde Baru lebih memfasilitasi kelompok pemodal. Ketika pemilik modal berkonflik dengan rakyat, pemilik modal yang selalu dilindungi pemerintah.

Awal perkenalan Julian dengan persoalan kemiskinan petani dimulai sejak masih menjadi mahasiswa pada tahun 1980-an. Julian membuat skripsi tentang kemiskinan petani di lokasi transmigrasi Batumarta. Dari penelitian skripsi itu Julian melihat banyak persoalan kemiskinan petani yang tidak diperolehnya di bangku kuliah.

"Tahun 1990-an saya sudah menjadi dosen Fakultas Pertanian Unsri, konflik tanah di Sumsel sangat banyak dan keras. Sejak saat itu saya semakin terlibat dalam aktivitas membela kaum miskin dan marjinal. Akibatnya, saya sering berhadapan dengan aparat keamanan," kata Julian.

Meskipun berprofesi sebagai dosen, Julian tetap aktif dalam kegiatan LSM masyarakat di bidang pertanian. Alasannya, kegiatan lembaga swadaya masyarakat lebih konkret dalam membela petani. Julian sempat menjadi Dewan Daerah Walhi Sumsel dan aktif dalam kelompok diskusi di LBH Palembang.

Pria yang lahir di Baturaja, 1 Juli 1965, itu bersama temantemannya mendirikan lembaga swadaya masyarakat yang diberi nama Federasi Serikat Petani Indonesia pada tahun 1998. Kemudian, tahun 2007, organisasi tersebut berubah nama menjadi Serikat Petani Indonesia.

Julian mengungkapkan, petani Indonesia tetap miskin karena sifat petani di Indonesia masih subsistem, yaitu bertani hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Akan tetapi, tiba- tiba pemerintah memberikan izin kepada perusahaan perkebunan dengan asumsi petani tidak bisa mengelola lahan.


sumber:http://blog.unsri.ac.id/admin/universitas-sriwijaya/julian-mencari-solusi-lepaskan-kemiskinan-petani/mrdetail/977

solusi:Menurut Julian, solusi untuk meningkatkan kesejahteraan petani adalah kerja sama antara lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah daerah dalam membuat program khusus. Lembaga swadaya masyarakat jangan dianggap sebagai musuh, tetapi rekan bertukar pikiran. Julian menjelaskan, program khusus itu tidak sekadar bagi-bagi lahan untuk petani tanpa lahan atau reformasi agraria. Petani butuh pengembangan diri, misalnya memberikan kredit dan pengetahuan di bidang agrobisnis.

7. ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan

Masalah Sosial (Kasus Kemiskinan) dan Upaya Pemecahannya

Kemiskinan merupakan salah satu masalah pokok dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kemiskinan menjadi isu sentral terutama setelah Indonesia dilanda krisis ekonomi memuncak pada periode 1997-1998. Kemiskinan juga merupakan suatu keadaan yang sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan berbagai keadaan kehidupan. Meskipun kemiskinan yang paling parah terhadap keadaan berkembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region.
Di Negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan tuna wisma / gelandangan yang menempati daerah-daerah kumuh (skun area) di pinggiran kota. Kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar tertentu dari kebutuhan dasar, baik makanan maupun bukan makanan. Standar ini disebut garis kemiskinan, yaitu nilai pengeluaran konsumsi kebutuhan dasar, ditambah nilai pengeluaran untuk kebutuhan dasar dan bukan makanan yang paling pokok. Kekeliruan yang sering kali adalah kemiskinan didefinisikan hanya sebagai fenomena ekonomi dalam arti rendahnya penghasilan / tidak memiliki mata pencaharian, kompenen alam yang tidak mendukung, misalnya tanah pertanian tidak subur, berkurangnya daerah serapan air serta komponen sosial yang berupa penduduk, tehnologi dan transportasi yang rendah.
Dalam pendekatan tentang keruangan dan perencanaan, bahwa faktor-faktor yang menguasai penyebaran dan bagaimanakah pola tersebut dapat diubah agar penyebaran lebih efisien dan lebih wajar (Bintarto; Surastopo, 1983:12). Analisis keruangan yang harus diperhatikan antara lain penyebaran penggunaan ruang yang telah ada dan penyediaan ruang yang akan digunakan untuk berbagai kegunaan yang dirancang. Pendekatan tersebut memperoleh penguatan dalam GBHN 2000-2004 dan propenas 2001-2004, yaitu kajian kemiskinan dilakukan dengan pendekatan bahwa masyarakat memperoleh ruang utuk menentukan pilihan kegiatan yang paling sesuai bagi kemajuan diri mereka masing-masing. Upaya pembagunann perlu diarahkan pada penciptaan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kehidupan yang lebih baik, dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan oleh setiap anggota masyarakat.



sumber:http://partytaufiq.blogspot.com/2010/10/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan.html

solusi:Upaya Penanganan/Pemecahan Masalah.
Untuk mendorong perekonomian rakyat, banyak para ahli yang menyarankan agar paket-paket deregulasi dapat secara langsung membantu atau mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat, sekaligus untuk mengatasi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah. Untuk itu, selain perlunya peranan pemerintah, maka pengembangan keswadayaan masyarakat juga penting artinya. Pengembangan keswadayaan masyarakat selain memerlukan kebijakan publik yang menyentuh kepentingan masyarakat, inisiatif dari bawah, yang berasal dari masyarakat, juga diperlukan.
Program perkreditan, seperti Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan program perkreditan lainnya yang melekat dengan program BIMAS dan INMAS merupakan bagian dari usaha menggerakkan ekonomi rakyat. Namun hal tersebut masih perlu dikembangkan dan masih memerlukan kajian, terutama yang menyangkut efektifivitasnya. Kebijakan perkreditan untuk golongan ekonomi lemah ini sering mendapat kritikan, terutama faktor bunga yang terlalu tinggi atau bunga terlalu rendah, sehingga tidak mendorong petani untuk menggunakan fasilitas kredit tersebut untuk meningkatkan usaha produktif.
Kebijakan ekonomi makro juga mempengaruhi proses pemerataan adalah kebijakan di sektor perpajakan. Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana kebijakan di sektor perpajakan dapat mengurangi beban golongan ekonomi lemah dan sejauh mana pengalokasian penerimaan pajak dalam program-program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Sistem perpajakan progresif yang telah diberlakukan dinilai positif untuk dikembangkan terus, karena selama ini kebijakan sektor tersebut dianggap masih belum adil. Sebagai contoh, golongan masyarakat miskin membayar pajak hampir sama dengan masyarakat yang tingkat penghasilannya sekitar 10 kali lipat.
Proyek-proyek Inpres juga merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong program pengentasan kemiskinan, namun efektivitas dan manfaatnya terhadap golongan masyarakat miskin masih perlu ditingkatkan. Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dikenalkan mulai awal tahun sembilan puluhan merupakan upaya mendorong perekonomian rakyat, terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalan dan usaha masyarakat miskin. Mengingat keberadaan program ini masih pada tahap permulaan, maka perkembangan dan keberhasilannya masih memerlukan pengamatan lebih lanjut. Itu pula yang turut melatarbelakangi lahirnya Program Pembangunan Prasarana/Sarana Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan saat ini sudah pada periode Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Menciptakan lapangan kerja untuk orang miskin ,agar terkurangnya kemiskinan yang berada di suatu Negara,dan memberi pendidikan agar mereka tahu bertapa pentingnya pendidikan bagi manusia, agar tidak di bodohi oleh orang lain,dan membuat rencana untuk memperkcil kemiskinan

6. masyarakat perkotaan dan pedesaaan

PHI Jakarta dan PHI Bandung, Satu Perkara Dua Putusan?
[Kamis, 02 August 2007]
Pengusaha menyatakan perselisihan yang terjadi adalah mengenai Perjanjian Kerja Bersama, sementara pekerja menilai ini soal kenaikan gaji.
Perselisihan kepentingan antara PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone) dengan dengan serikat pekerjanya memunculkan kemungkinan adanya dua putusan dari pengadilan yang berbeda dalam perkara serupa. Kedua perkara tersebut adalah perselisihan dalam menentukan prosentase penentuan Perbaikan Taraf Hidup (PTH) pekerja.

Busrizal yang menjadi wakil pekerja menyatakan kenaikan gaji pekerja dihitung dari tiga komponen. Ketiga komponen ini ialah besaran inflasi dengan melihat data Biro Pusat Statistik, kenaikan berkala yang juga tetap, dan PTH. Buruh meminta 9,13 persen Brigestone tetap tidak bergerak dari 0 persen.

Lantaran perundingan bipartit mentok, lanjut Busrizal, Bridgestone yang beroperasi di Jakarta, Bekasi, dan Karawang sepakat dengan pekerja untuk membawa perselisihan ke forum mediasi di Bekasi. Saat itu anjuran mediator menyebutkan PTH diberikan kepada pekerja sebesar 6,12 persen, ujarnya. Pekerja menerima anjuran, sementara pengusaha menolak.

Anjuran itu digugat Bridgestone ke PHI Jakarta. Pada saat bersamaan sejumlah pekerja juga sudah menggugat ke PHI Bandung karena Bridgestone menolak anjuran. Rizal menyatakan putusan di Bandung akan dibacakan tanggal 2 Agustus 2007 ini. Sementara itu, sidang di PHI Jakarta pada 26 Juli lalu masih tahap pembuktian setelah sebelumnya hakim menolak eksepsi pekerja soal kompetensi relatif.

Di Bandung, eksepsi Bridgestone masih akan diputus oleh hakim bersama putusan akhir. Sementara itu Majelis Hakim PHI Jakarta yang diketuai Lilik Mulyadi telah menyatakan institusinya sebagai pihak yang berwenang.

Lewat putusan selanya minggu lalu, Hakim menolak eksepsi kompetensi relatif pekerja. Di salinan putusan sela itu, penolakan didasarkan pada Pasal 24 (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor Kep-48/MEN/IV/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

Hakim menganggap ini adalah tentang kenaikan gaji yang dasarnya ialah PKB. Kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (5) Kepmen soal Pembuatan PKB, Brigestone berhak mengajukan gugatan di PHI Jakarta. Pasal ini menyebutkan bila tempat pekerja bekerja lebih dari satu daerah hukum PHI, maka gugatan diajukan pada PHI yang daerah hukumnya mencakup domisili perusahaan.

Upah atau PKB?
Busrizal tidak sependapat dengan putusan sela Hakim PHI Jakarta. Menurut dia perselisihan ini bukan dalam rangka pembuatan PKB, melainkan berdasarkan kebiasaan di perusahannya. Ini perselisihan soal kenaikan gaji, kenaikan gaji tidak diatur spesifik, melainkan dirundingkan tiap tahun secara terpisah dengan perundingan pembuatan PKB ujarnya.

Ditambahkan Busrizal, perjanjian kerja yang sekarang berlaku masih PKB 2005-2007, yang diperpanjang untuk satu tahun. Ia kemudian menyatakan bahwa PTH tidak diatur dalam PKB. Jadi atas dasar hal-hal tersebut ia beranggapan PHI jakarta tidak memiliki kompetensi relatif.

Kemudian pekerja mengklaim bahwa PHI Bandunglah yang memiliki kompetensi relatif. Selain itu Ia mendasarkannya pada kesepakatan pekerja dan pengusaha yang menyatakan sepakat menunjuk forum mediasi di Bekasi soal kenaikan upah.

Gugatan pekerja ke PHI Bandung, jelas Busrizal, didasarkan atas pelanggaran kebiasaan di Bdrigestone yang menurutnya telah menjadi hukum. Mengutip tabel dalam Jawaban pekerja di PHI jakarta komponen kenaikan persentase PTH telah diberikan Bridgeston sejak tahun 2000. Dalam anjuran mediator di Bekasi ini tidak disinggung soal pembuatan PKB baik oleh pengusaha, pekerja maupun mediator.

Dihubungi terpisah per telpon, kuasa hukum Bridgestone Endang Susilowati menyatakan sepakat dengan majelis hakim. PHI jakarta yang kompeten. Di Kepmen tahun 2004 kan ada, disitu diatur gugatan bisa diajukan di domisili pengusaha. Sayangnya ia menolak berkomentar lebih jauh.

Bagaimana kalau kelak ada dua putusan yang berda? Jawaban atas pertanyaan ini terekam dalam perbincangan sesama buruh sewaktu mengikuti persidangan. Kalau keluar dua putusan, nanti nilai yang dari PHI mana yang dipakai? tanya seorang pekerja. Dua-duanya aja ditambahin, timpal pekerja lain. Terus dibagi dua?. Ya, ga usah, biarin aja kata pekerja diikuti derai tawa. Dan hakim memutuskan….




sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kehidupan-masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan

4. pelapisan sosial dan persamaan derajat

KESAMAAN DERAJAT DAN HUKUM di INDONESIA

Masyarakat adalah suatu kesatuan yang didasarkan ikatan – ikatan yang sudah teratur. Masyarakat terbentuk dari kumpulan dari individu – individu yang memiliki latar belakang yang berbeda sehingga akan membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.

Namun Pelapisan Masyarakat tidak berpengaruh di mata Hukum. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kesamaan dimata hukum.

Kita dapat melihat contoh kasus Minah(55) seorang nenek buta huruf yang divonis 1,5 bulan kurungan penjara dikarenakan mencuri 3 buah coklat di perkebunan PT RSA. Hal ini sungguh memilukan hati, sampai – sampai hakim yang mengadili nenek tersebut menitikan air mata. Berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat – pejabat tinggi negara yang mencuri kesejahteraan rakyat,mereka sangat sukar sekali ditangkap dan selalu pintar mengelak. Apabila mereka tertangkap,mungkin penjara yang akan mereka huni bak kamar hotel berbintang yang memiliki tempat tidur,pendingin ruangan,dll.


Dengan melihat kasus – kasus diatas dapat dibuktikan bahwa persamaan derajat dimata hukum di Indonesia sekarang ini tidak berasaskan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Sistem Hukum Indonesia pun seharusnya sudah mesti dibenahi agar tidak terjadi lagi perbedaan derajat masyarakat dimata hukum.


sumber:http://kuliahbagusajah.blogspot.com/2010/03/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html


solusi:Kesetaraan gender bias diartikan dengan kesamaan kesempatan antara pria dan wanita diberbagai bidang , banyaknya ketimpangan yang dirasakan bias keluar dari bentuknya dengan sosialisasi bahwa dalam mengenai hak perempuan mempunyai posisi yang sama dengan laki-laki meskipun tidak melupakan kodrat dan kewajibannya sebagai perempuan.