Kemiskinan yang dialami petani di Indonesia bukan karena para petani kita malas dan tidak berpendidikan. Kemiskinan petani disebabkan persoalan struktural, yaitu tidak adanya kebijakan pemerintah yang dapat mengeluarkan petani dari jebakan kemiskinan.
Menurut Julian Junaedi alias JJ Polong, dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Sabtu (1/8), yang ditemui di Sekretariat Walhi Sumsel, kebijakan pertanian sejak Orde Baru lebih memfasilitasi kelompok pemodal. Ketika pemilik modal berkonflik dengan rakyat, pemilik modal yang selalu dilindungi pemerintah.
Awal perkenalan Julian dengan persoalan kemiskinan petani dimulai sejak masih menjadi mahasiswa pada tahun 1980-an. Julian membuat skripsi tentang kemiskinan petani di lokasi transmigrasi Batumarta. Dari penelitian skripsi itu Julian melihat banyak persoalan kemiskinan petani yang tidak diperolehnya di bangku kuliah.
"Tahun 1990-an saya sudah menjadi dosen Fakultas Pertanian Unsri, konflik tanah di Sumsel sangat banyak dan keras. Sejak saat itu saya semakin terlibat dalam aktivitas membela kaum miskin dan marjinal. Akibatnya, saya sering berhadapan dengan aparat keamanan," kata Julian.
Meskipun berprofesi sebagai dosen, Julian tetap aktif dalam kegiatan LSM masyarakat di bidang pertanian. Alasannya, kegiatan lembaga swadaya masyarakat lebih konkret dalam membela petani. Julian sempat menjadi Dewan Daerah Walhi Sumsel dan aktif dalam kelompok diskusi di LBH Palembang.
Pria yang lahir di Baturaja, 1 Juli 1965, itu bersama temantemannya mendirikan lembaga swadaya masyarakat yang diberi nama Federasi Serikat Petani Indonesia pada tahun 1998. Kemudian, tahun 2007, organisasi tersebut berubah nama menjadi Serikat Petani Indonesia.
Julian mengungkapkan, petani Indonesia tetap miskin karena sifat petani di Indonesia masih subsistem, yaitu bertani hanya untuk pemenuhan kebutuhan hidup. Akan tetapi, tiba- tiba pemerintah memberikan izin kepada perusahaan perkebunan dengan asumsi petani tidak bisa mengelola lahan.
sumber:http://blog.unsri.ac.id/admin/universitas-sriwijaya/julian-mencari-solusi-lepaskan-kemiskinan-petani/mrdetail/977
solusi:Menurut Julian, solusi untuk meningkatkan kesejahteraan petani adalah kerja sama antara lembaga swadaya masyarakat dan pemerintah daerah dalam membuat program khusus. Lembaga swadaya masyarakat jangan dianggap sebagai musuh, tetapi rekan bertukar pikiran. Julian menjelaskan, program khusus itu tidak sekadar bagi-bagi lahan untuk petani tanpa lahan atau reformasi agraria. Petani butuh pengembangan diri, misalnya memberikan kredit dan pengetahuan di bidang agrobisnis.
Jumat, 05 November 2010
7. ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan
Masalah Sosial (Kasus Kemiskinan) dan Upaya Pemecahannya
Kemiskinan merupakan salah satu masalah pokok dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kemiskinan menjadi isu sentral terutama setelah Indonesia dilanda krisis ekonomi memuncak pada periode 1997-1998. Kemiskinan juga merupakan suatu keadaan yang sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan berbagai keadaan kehidupan. Meskipun kemiskinan yang paling parah terhadap keadaan berkembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region.
Di Negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan tuna wisma / gelandangan yang menempati daerah-daerah kumuh (skun area) di pinggiran kota. Kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar tertentu dari kebutuhan dasar, baik makanan maupun bukan makanan. Standar ini disebut garis kemiskinan, yaitu nilai pengeluaran konsumsi kebutuhan dasar, ditambah nilai pengeluaran untuk kebutuhan dasar dan bukan makanan yang paling pokok. Kekeliruan yang sering kali adalah kemiskinan didefinisikan hanya sebagai fenomena ekonomi dalam arti rendahnya penghasilan / tidak memiliki mata pencaharian, kompenen alam yang tidak mendukung, misalnya tanah pertanian tidak subur, berkurangnya daerah serapan air serta komponen sosial yang berupa penduduk, tehnologi dan transportasi yang rendah.
Dalam pendekatan tentang keruangan dan perencanaan, bahwa faktor-faktor yang menguasai penyebaran dan bagaimanakah pola tersebut dapat diubah agar penyebaran lebih efisien dan lebih wajar (Bintarto; Surastopo, 1983:12). Analisis keruangan yang harus diperhatikan antara lain penyebaran penggunaan ruang yang telah ada dan penyediaan ruang yang akan digunakan untuk berbagai kegunaan yang dirancang. Pendekatan tersebut memperoleh penguatan dalam GBHN 2000-2004 dan propenas 2001-2004, yaitu kajian kemiskinan dilakukan dengan pendekatan bahwa masyarakat memperoleh ruang utuk menentukan pilihan kegiatan yang paling sesuai bagi kemajuan diri mereka masing-masing. Upaya pembagunann perlu diarahkan pada penciptaan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kehidupan yang lebih baik, dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan oleh setiap anggota masyarakat.
sumber:http://partytaufiq.blogspot.com/2010/10/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan.html
solusi:Upaya Penanganan/Pemecahan Masalah.
Untuk mendorong perekonomian rakyat, banyak para ahli yang menyarankan agar paket-paket deregulasi dapat secara langsung membantu atau mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat, sekaligus untuk mengatasi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah. Untuk itu, selain perlunya peranan pemerintah, maka pengembangan keswadayaan masyarakat juga penting artinya. Pengembangan keswadayaan masyarakat selain memerlukan kebijakan publik yang menyentuh kepentingan masyarakat, inisiatif dari bawah, yang berasal dari masyarakat, juga diperlukan.
Program perkreditan, seperti Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan program perkreditan lainnya yang melekat dengan program BIMAS dan INMAS merupakan bagian dari usaha menggerakkan ekonomi rakyat. Namun hal tersebut masih perlu dikembangkan dan masih memerlukan kajian, terutama yang menyangkut efektifivitasnya. Kebijakan perkreditan untuk golongan ekonomi lemah ini sering mendapat kritikan, terutama faktor bunga yang terlalu tinggi atau bunga terlalu rendah, sehingga tidak mendorong petani untuk menggunakan fasilitas kredit tersebut untuk meningkatkan usaha produktif.
Kebijakan ekonomi makro juga mempengaruhi proses pemerataan adalah kebijakan di sektor perpajakan. Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana kebijakan di sektor perpajakan dapat mengurangi beban golongan ekonomi lemah dan sejauh mana pengalokasian penerimaan pajak dalam program-program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Sistem perpajakan progresif yang telah diberlakukan dinilai positif untuk dikembangkan terus, karena selama ini kebijakan sektor tersebut dianggap masih belum adil. Sebagai contoh, golongan masyarakat miskin membayar pajak hampir sama dengan masyarakat yang tingkat penghasilannya sekitar 10 kali lipat.
Proyek-proyek Inpres juga merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong program pengentasan kemiskinan, namun efektivitas dan manfaatnya terhadap golongan masyarakat miskin masih perlu ditingkatkan. Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dikenalkan mulai awal tahun sembilan puluhan merupakan upaya mendorong perekonomian rakyat, terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalan dan usaha masyarakat miskin. Mengingat keberadaan program ini masih pada tahap permulaan, maka perkembangan dan keberhasilannya masih memerlukan pengamatan lebih lanjut. Itu pula yang turut melatarbelakangi lahirnya Program Pembangunan Prasarana/Sarana Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan saat ini sudah pada periode Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Menciptakan lapangan kerja untuk orang miskin ,agar terkurangnya kemiskinan yang berada di suatu Negara,dan memberi pendidikan agar mereka tahu bertapa pentingnya pendidikan bagi manusia, agar tidak di bodohi oleh orang lain,dan membuat rencana untuk memperkcil kemiskinan
Kemiskinan merupakan salah satu masalah pokok dalam pembangunan di Indonesia. Masalah kemiskinan menjadi isu sentral terutama setelah Indonesia dilanda krisis ekonomi memuncak pada periode 1997-1998. Kemiskinan juga merupakan suatu keadaan yang sering dihubungkan dengan kebutuhan, kesulitan dan kekurangan berbagai keadaan kehidupan. Meskipun kemiskinan yang paling parah terhadap keadaan berkembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region.
Di Negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan tuna wisma / gelandangan yang menempati daerah-daerah kumuh (skun area) di pinggiran kota. Kemiskinan adalah ketidakmampuan untuk memenuhi standar tertentu dari kebutuhan dasar, baik makanan maupun bukan makanan. Standar ini disebut garis kemiskinan, yaitu nilai pengeluaran konsumsi kebutuhan dasar, ditambah nilai pengeluaran untuk kebutuhan dasar dan bukan makanan yang paling pokok. Kekeliruan yang sering kali adalah kemiskinan didefinisikan hanya sebagai fenomena ekonomi dalam arti rendahnya penghasilan / tidak memiliki mata pencaharian, kompenen alam yang tidak mendukung, misalnya tanah pertanian tidak subur, berkurangnya daerah serapan air serta komponen sosial yang berupa penduduk, tehnologi dan transportasi yang rendah.
Dalam pendekatan tentang keruangan dan perencanaan, bahwa faktor-faktor yang menguasai penyebaran dan bagaimanakah pola tersebut dapat diubah agar penyebaran lebih efisien dan lebih wajar (Bintarto; Surastopo, 1983:12). Analisis keruangan yang harus diperhatikan antara lain penyebaran penggunaan ruang yang telah ada dan penyediaan ruang yang akan digunakan untuk berbagai kegunaan yang dirancang. Pendekatan tersebut memperoleh penguatan dalam GBHN 2000-2004 dan propenas 2001-2004, yaitu kajian kemiskinan dilakukan dengan pendekatan bahwa masyarakat memperoleh ruang utuk menentukan pilihan kegiatan yang paling sesuai bagi kemajuan diri mereka masing-masing. Upaya pembagunann perlu diarahkan pada penciptaan suatu lingkungan yang memungkinkan masyarakat untuk menikmati kehidupan yang lebih baik, dan sekaligus memperluas pilihan yang dapat dilakukan oleh setiap anggota masyarakat.
sumber:http://partytaufiq.blogspot.com/2010/10/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan.html
solusi:Upaya Penanganan/Pemecahan Masalah.
Untuk mendorong perekonomian rakyat, banyak para ahli yang menyarankan agar paket-paket deregulasi dapat secara langsung membantu atau mendorong tumbuhnya perekonomian rakyat, sekaligus untuk mengatasi kesenjangan antara golongan ekonomi kuat dengan golongan ekonomi lemah. Untuk itu, selain perlunya peranan pemerintah, maka pengembangan keswadayaan masyarakat juga penting artinya. Pengembangan keswadayaan masyarakat selain memerlukan kebijakan publik yang menyentuh kepentingan masyarakat, inisiatif dari bawah, yang berasal dari masyarakat, juga diperlukan.
Program perkreditan, seperti Kredit Investasi Kecil (KIK), Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan program perkreditan lainnya yang melekat dengan program BIMAS dan INMAS merupakan bagian dari usaha menggerakkan ekonomi rakyat. Namun hal tersebut masih perlu dikembangkan dan masih memerlukan kajian, terutama yang menyangkut efektifivitasnya. Kebijakan perkreditan untuk golongan ekonomi lemah ini sering mendapat kritikan, terutama faktor bunga yang terlalu tinggi atau bunga terlalu rendah, sehingga tidak mendorong petani untuk menggunakan fasilitas kredit tersebut untuk meningkatkan usaha produktif.
Kebijakan ekonomi makro juga mempengaruhi proses pemerataan adalah kebijakan di sektor perpajakan. Pertanyaan yang sering muncul adalah sejauh mana kebijakan di sektor perpajakan dapat mengurangi beban golongan ekonomi lemah dan sejauh mana pengalokasian penerimaan pajak dalam program-program yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan. Sistem perpajakan progresif yang telah diberlakukan dinilai positif untuk dikembangkan terus, karena selama ini kebijakan sektor tersebut dianggap masih belum adil. Sebagai contoh, golongan masyarakat miskin membayar pajak hampir sama dengan masyarakat yang tingkat penghasilannya sekitar 10 kali lipat.
Proyek-proyek Inpres juga merupakan salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong program pengentasan kemiskinan, namun efektivitas dan manfaatnya terhadap golongan masyarakat miskin masih perlu ditingkatkan. Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang dikenalkan mulai awal tahun sembilan puluhan merupakan upaya mendorong perekonomian rakyat, terutama untuk meningkatkan kemampuan permodalan dan usaha masyarakat miskin. Mengingat keberadaan program ini masih pada tahap permulaan, maka perkembangan dan keberhasilannya masih memerlukan pengamatan lebih lanjut. Itu pula yang turut melatarbelakangi lahirnya Program Pembangunan Prasarana/Sarana Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan saat ini sudah pada periode Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Menciptakan lapangan kerja untuk orang miskin ,agar terkurangnya kemiskinan yang berada di suatu Negara,dan memberi pendidikan agar mereka tahu bertapa pentingnya pendidikan bagi manusia, agar tidak di bodohi oleh orang lain,dan membuat rencana untuk memperkcil kemiskinan
6. masyarakat perkotaan dan pedesaaan
PHI Jakarta dan PHI Bandung, Satu Perkara Dua Putusan?
[Kamis, 02 August 2007]
Pengusaha menyatakan perselisihan yang terjadi adalah mengenai Perjanjian Kerja Bersama, sementara pekerja menilai ini soal kenaikan gaji.
Perselisihan kepentingan antara PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone) dengan dengan serikat pekerjanya memunculkan kemungkinan adanya dua putusan dari pengadilan yang berbeda dalam perkara serupa. Kedua perkara tersebut adalah perselisihan dalam menentukan prosentase penentuan Perbaikan Taraf Hidup (PTH) pekerja.
Busrizal yang menjadi wakil pekerja menyatakan kenaikan gaji pekerja dihitung dari tiga komponen. Ketiga komponen ini ialah besaran inflasi dengan melihat data Biro Pusat Statistik, kenaikan berkala yang juga tetap, dan PTH. Buruh meminta 9,13 persen Brigestone tetap tidak bergerak dari 0 persen.
Lantaran perundingan bipartit mentok, lanjut Busrizal, Bridgestone yang beroperasi di Jakarta, Bekasi, dan Karawang sepakat dengan pekerja untuk membawa perselisihan ke forum mediasi di Bekasi. Saat itu anjuran mediator menyebutkan PTH diberikan kepada pekerja sebesar 6,12 persen, ujarnya. Pekerja menerima anjuran, sementara pengusaha menolak.
Anjuran itu digugat Bridgestone ke PHI Jakarta. Pada saat bersamaan sejumlah pekerja juga sudah menggugat ke PHI Bandung karena Bridgestone menolak anjuran. Rizal menyatakan putusan di Bandung akan dibacakan tanggal 2 Agustus 2007 ini. Sementara itu, sidang di PHI Jakarta pada 26 Juli lalu masih tahap pembuktian setelah sebelumnya hakim menolak eksepsi pekerja soal kompetensi relatif.
Di Bandung, eksepsi Bridgestone masih akan diputus oleh hakim bersama putusan akhir. Sementara itu Majelis Hakim PHI Jakarta yang diketuai Lilik Mulyadi telah menyatakan institusinya sebagai pihak yang berwenang.
Lewat putusan selanya minggu lalu, Hakim menolak eksepsi kompetensi relatif pekerja. Di salinan putusan sela itu, penolakan didasarkan pada Pasal 24 (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor Kep-48/MEN/IV/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Hakim menganggap ini adalah tentang kenaikan gaji yang dasarnya ialah PKB. Kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (5) Kepmen soal Pembuatan PKB, Brigestone berhak mengajukan gugatan di PHI Jakarta. Pasal ini menyebutkan bila tempat pekerja bekerja lebih dari satu daerah hukum PHI, maka gugatan diajukan pada PHI yang daerah hukumnya mencakup domisili perusahaan.
Upah atau PKB?
Busrizal tidak sependapat dengan putusan sela Hakim PHI Jakarta. Menurut dia perselisihan ini bukan dalam rangka pembuatan PKB, melainkan berdasarkan kebiasaan di perusahannya. Ini perselisihan soal kenaikan gaji, kenaikan gaji tidak diatur spesifik, melainkan dirundingkan tiap tahun secara terpisah dengan perundingan pembuatan PKB ujarnya.
Ditambahkan Busrizal, perjanjian kerja yang sekarang berlaku masih PKB 2005-2007, yang diperpanjang untuk satu tahun. Ia kemudian menyatakan bahwa PTH tidak diatur dalam PKB. Jadi atas dasar hal-hal tersebut ia beranggapan PHI jakarta tidak memiliki kompetensi relatif.
Kemudian pekerja mengklaim bahwa PHI Bandunglah yang memiliki kompetensi relatif. Selain itu Ia mendasarkannya pada kesepakatan pekerja dan pengusaha yang menyatakan sepakat menunjuk forum mediasi di Bekasi soal kenaikan upah.
Gugatan pekerja ke PHI Bandung, jelas Busrizal, didasarkan atas pelanggaran kebiasaan di Bdrigestone yang menurutnya telah menjadi hukum. Mengutip tabel dalam Jawaban pekerja di PHI jakarta komponen kenaikan persentase PTH telah diberikan Bridgeston sejak tahun 2000. Dalam anjuran mediator di Bekasi ini tidak disinggung soal pembuatan PKB baik oleh pengusaha, pekerja maupun mediator.
Dihubungi terpisah per telpon, kuasa hukum Bridgestone Endang Susilowati menyatakan sepakat dengan majelis hakim. PHI jakarta yang kompeten. Di Kepmen tahun 2004 kan ada, disitu diatur gugatan bisa diajukan di domisili pengusaha. Sayangnya ia menolak berkomentar lebih jauh.
Bagaimana kalau kelak ada dua putusan yang berda? Jawaban atas pertanyaan ini terekam dalam perbincangan sesama buruh sewaktu mengikuti persidangan. Kalau keluar dua putusan, nanti nilai yang dari PHI mana yang dipakai? tanya seorang pekerja. Dua-duanya aja ditambahin, timpal pekerja lain. Terus dibagi dua?. Ya, ga usah, biarin aja kata pekerja diikuti derai tawa. Dan hakim memutuskan….
sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kehidupan-masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan
[Kamis, 02 August 2007]
Pengusaha menyatakan perselisihan yang terjadi adalah mengenai Perjanjian Kerja Bersama, sementara pekerja menilai ini soal kenaikan gaji.
Perselisihan kepentingan antara PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone) dengan dengan serikat pekerjanya memunculkan kemungkinan adanya dua putusan dari pengadilan yang berbeda dalam perkara serupa. Kedua perkara tersebut adalah perselisihan dalam menentukan prosentase penentuan Perbaikan Taraf Hidup (PTH) pekerja.
Busrizal yang menjadi wakil pekerja menyatakan kenaikan gaji pekerja dihitung dari tiga komponen. Ketiga komponen ini ialah besaran inflasi dengan melihat data Biro Pusat Statistik, kenaikan berkala yang juga tetap, dan PTH. Buruh meminta 9,13 persen Brigestone tetap tidak bergerak dari 0 persen.
Lantaran perundingan bipartit mentok, lanjut Busrizal, Bridgestone yang beroperasi di Jakarta, Bekasi, dan Karawang sepakat dengan pekerja untuk membawa perselisihan ke forum mediasi di Bekasi. Saat itu anjuran mediator menyebutkan PTH diberikan kepada pekerja sebesar 6,12 persen, ujarnya. Pekerja menerima anjuran, sementara pengusaha menolak.
Anjuran itu digugat Bridgestone ke PHI Jakarta. Pada saat bersamaan sejumlah pekerja juga sudah menggugat ke PHI Bandung karena Bridgestone menolak anjuran. Rizal menyatakan putusan di Bandung akan dibacakan tanggal 2 Agustus 2007 ini. Sementara itu, sidang di PHI Jakarta pada 26 Juli lalu masih tahap pembuktian setelah sebelumnya hakim menolak eksepsi pekerja soal kompetensi relatif.
Di Bandung, eksepsi Bridgestone masih akan diputus oleh hakim bersama putusan akhir. Sementara itu Majelis Hakim PHI Jakarta yang diketuai Lilik Mulyadi telah menyatakan institusinya sebagai pihak yang berwenang.
Lewat putusan selanya minggu lalu, Hakim menolak eksepsi kompetensi relatif pekerja. Di salinan putusan sela itu, penolakan didasarkan pada Pasal 24 (5) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor Kep-48/MEN/IV/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Hakim menganggap ini adalah tentang kenaikan gaji yang dasarnya ialah PKB. Kemudian Berdasarkan Pasal 24 Ayat (5) Kepmen soal Pembuatan PKB, Brigestone berhak mengajukan gugatan di PHI Jakarta. Pasal ini menyebutkan bila tempat pekerja bekerja lebih dari satu daerah hukum PHI, maka gugatan diajukan pada PHI yang daerah hukumnya mencakup domisili perusahaan.
Upah atau PKB?
Busrizal tidak sependapat dengan putusan sela Hakim PHI Jakarta. Menurut dia perselisihan ini bukan dalam rangka pembuatan PKB, melainkan berdasarkan kebiasaan di perusahannya. Ini perselisihan soal kenaikan gaji, kenaikan gaji tidak diatur spesifik, melainkan dirundingkan tiap tahun secara terpisah dengan perundingan pembuatan PKB ujarnya.
Ditambahkan Busrizal, perjanjian kerja yang sekarang berlaku masih PKB 2005-2007, yang diperpanjang untuk satu tahun. Ia kemudian menyatakan bahwa PTH tidak diatur dalam PKB. Jadi atas dasar hal-hal tersebut ia beranggapan PHI jakarta tidak memiliki kompetensi relatif.
Kemudian pekerja mengklaim bahwa PHI Bandunglah yang memiliki kompetensi relatif. Selain itu Ia mendasarkannya pada kesepakatan pekerja dan pengusaha yang menyatakan sepakat menunjuk forum mediasi di Bekasi soal kenaikan upah.
Gugatan pekerja ke PHI Bandung, jelas Busrizal, didasarkan atas pelanggaran kebiasaan di Bdrigestone yang menurutnya telah menjadi hukum. Mengutip tabel dalam Jawaban pekerja di PHI jakarta komponen kenaikan persentase PTH telah diberikan Bridgeston sejak tahun 2000. Dalam anjuran mediator di Bekasi ini tidak disinggung soal pembuatan PKB baik oleh pengusaha, pekerja maupun mediator.
Dihubungi terpisah per telpon, kuasa hukum Bridgestone Endang Susilowati menyatakan sepakat dengan majelis hakim. PHI jakarta yang kompeten. Di Kepmen tahun 2004 kan ada, disitu diatur gugatan bisa diajukan di domisili pengusaha. Sayangnya ia menolak berkomentar lebih jauh.
Bagaimana kalau kelak ada dua putusan yang berda? Jawaban atas pertanyaan ini terekam dalam perbincangan sesama buruh sewaktu mengikuti persidangan. Kalau keluar dua putusan, nanti nilai yang dari PHI mana yang dipakai? tanya seorang pekerja. Dua-duanya aja ditambahin, timpal pekerja lain. Terus dibagi dua?. Ya, ga usah, biarin aja kata pekerja diikuti derai tawa. Dan hakim memutuskan….
sumber:http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/04/kehidupan-masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan
4. pelapisan sosial dan persamaan derajat
KESAMAAN DERAJAT DAN HUKUM di INDONESIA
Masyarakat adalah suatu kesatuan yang didasarkan ikatan – ikatan yang sudah teratur. Masyarakat terbentuk dari kumpulan dari individu – individu yang memiliki latar belakang yang berbeda sehingga akan membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Namun Pelapisan Masyarakat tidak berpengaruh di mata Hukum. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kesamaan dimata hukum.
Kita dapat melihat contoh kasus Minah(55) seorang nenek buta huruf yang divonis 1,5 bulan kurungan penjara dikarenakan mencuri 3 buah coklat di perkebunan PT RSA. Hal ini sungguh memilukan hati, sampai – sampai hakim yang mengadili nenek tersebut menitikan air mata. Berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat – pejabat tinggi negara yang mencuri kesejahteraan rakyat,mereka sangat sukar sekali ditangkap dan selalu pintar mengelak. Apabila mereka tertangkap,mungkin penjara yang akan mereka huni bak kamar hotel berbintang yang memiliki tempat tidur,pendingin ruangan,dll.
Dengan melihat kasus – kasus diatas dapat dibuktikan bahwa persamaan derajat dimata hukum di Indonesia sekarang ini tidak berasaskan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Sistem Hukum Indonesia pun seharusnya sudah mesti dibenahi agar tidak terjadi lagi perbedaan derajat masyarakat dimata hukum.
sumber:http://kuliahbagusajah.blogspot.com/2010/03/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
solusi:Kesetaraan gender bias diartikan dengan kesamaan kesempatan antara pria dan wanita diberbagai bidang , banyaknya ketimpangan yang dirasakan bias keluar dari bentuknya dengan sosialisasi bahwa dalam mengenai hak perempuan mempunyai posisi yang sama dengan laki-laki meskipun tidak melupakan kodrat dan kewajibannya sebagai perempuan.
Masyarakat adalah suatu kesatuan yang didasarkan ikatan – ikatan yang sudah teratur. Masyarakat terbentuk dari kumpulan dari individu – individu yang memiliki latar belakang yang berbeda sehingga akan membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Namun Pelapisan Masyarakat tidak berpengaruh di mata Hukum. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kesamaan dimata hukum.
Kita dapat melihat contoh kasus Minah(55) seorang nenek buta huruf yang divonis 1,5 bulan kurungan penjara dikarenakan mencuri 3 buah coklat di perkebunan PT RSA. Hal ini sungguh memilukan hati, sampai – sampai hakim yang mengadili nenek tersebut menitikan air mata. Berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat – pejabat tinggi negara yang mencuri kesejahteraan rakyat,mereka sangat sukar sekali ditangkap dan selalu pintar mengelak. Apabila mereka tertangkap,mungkin penjara yang akan mereka huni bak kamar hotel berbintang yang memiliki tempat tidur,pendingin ruangan,dll.
Dengan melihat kasus – kasus diatas dapat dibuktikan bahwa persamaan derajat dimata hukum di Indonesia sekarang ini tidak berasaskan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Sistem Hukum Indonesia pun seharusnya sudah mesti dibenahi agar tidak terjadi lagi perbedaan derajat masyarakat dimata hukum.
sumber:http://kuliahbagusajah.blogspot.com/2010/03/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
solusi:Kesetaraan gender bias diartikan dengan kesamaan kesempatan antara pria dan wanita diberbagai bidang , banyaknya ketimpangan yang dirasakan bias keluar dari bentuknya dengan sosialisasi bahwa dalam mengenai hak perempuan mempunyai posisi yang sama dengan laki-laki meskipun tidak melupakan kodrat dan kewajibannya sebagai perempuan.
Selasa, 19 Oktober 2010
pemuda dan sosialisasi
Contoh Kasus Penyimpangan Pemuda beserta solusinya
1. a. Pengertian kebudayaan,
Menurut bahasa Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore” yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitet manusia untuk mengolah dan mengubah alam”.
Menurut istilah Kebudayaan adalah sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah yang diperlukan manusia untuk menguasai alam sekelilingnya untuk keperluan masayarakat. Rasa yang meliputi jiwa manusia ynag mewujudkan segala kaidah-kaidah dan nilai-nilai kemasyarakatan. Cipta merupakan kemampuan mental, kemamapuan berpikir dari orang-orang yang hidup sebagai anggota masyarakat, senua karya, rasa, dan cipta dikuasai oleh karsa dari orang-orang yang menetukan kegunaannya agara sesuai denagn kepentingan masayarakat. (Selo Soemarjan dan Soelaeman Sumardi).
b. Perubahan social,
Perubahan social adalah perubahan dalam masyarakat yang mempengaruhi system social, nilai, sikap, dan pola perilaku individu dalam kelompoknya.
c. Perubahan budaya,
Perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi dalam system ide yang dimiliki bersama pada berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat yang bersangkutan.
d. Perbandingan antara perubahan social dengan perubahan budaya,
Dari pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa secara fisik mugkin keduanya memiliki kesamaan yaitu pada perubahan yang terjadi di masyarakat yang mengakibatkan sesuatu. Akan tetapi secara muatan berbeda, perubahan social lebih ditekankan pada perubahan individu secara social, nilai, sikap dan pola perilakunya atau sifatnya perorangan. Sedangkan perubahan budaya lebih pada perubahan secara kelompok atau kebersamaan dalam satu ide bersama pada berbagai bidang kehidupan masyarakat.
2. a. Pemuda
Pemuda adalah mereka yang berumur 15-30 tahun, tetapi ada juga yang mengatakan pria sekitar umur 11-12 tahun, sedangkan wanita sekitar 9 tahun.
Macam-macam pemuda terdapat empat golongan:
1. Pemuda urakan.
Pemuda yang ingin berkehendak tanpa memperhatikan peraturan yang ada.
2. Pemuda nakal.
Pemuda yang cenderung memanfaatkan perubahan yang baik dalam suatu bangsa menjadi perubahan yang jelek.
3. Pemuda revolusioner
Pemuda yang mengadakan suatu perubahan bangsa secara besar-besaran.
4. Pemuda yang sholeh
Pemuda yang mempunyai sifat ulil albab.
Sedangkan hubungan pemuda dalam individu, keluarga, dan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Sebagai individu
Pemuda sebagai individu adalah orang yang sejak lahir sudah mempunyai cirri-ciri klhas watak seorang ondividu yang konsisten danmemberikan identitas yang khusus bagi para pemuda untuk membentuk suatu kepribadian yang dimilki para pemuda.
2. Keluarga
Hubungan pemuda denagn keluarga sangat erat sekali setelah individu sudah melekat dihati para pemuda , keluarga juga sangat juga berpengaruh terhadap para pemuda karena sejak lahir para pemuda sudah berhadapan dengan anggota keluarga, ayah dan ibu terutama keluarga juga merupakan pendidikan atau guru yang pertama bagi individu dan membentuk sikap-sikap individu terhadap para pemuda untuk menciptakan para pemuda menjadi pemuda yang mempunyai pendidikan yang tinggi dan mempunyai perilaku yang baik.
3. Hubungan pemuda dan masyarakat kita telah kita ketahui bahwa masyarakat terdiri dari berbagai etnis, kelompok, dan aturan, belum tentu juga aturan setiap pemuda dimasyarakat itu sama atau memiliki norma yang sejalan, kadang juga masyarakat yang satu membolehkan pemuda dan ada juga masyarakat yang tidak membolehkan pemuda. Demikian pula sosialisasi dari pemuda yang bersalakan dari masyarakat perkotaan dan pedesaan yaitu hubungan yang rasional impersonal yang tidak intim pada masyarakat kota sebaliknya tidak rasional, personal dan intim pada masrakat pedesaan, artinya para pemuda harus mengerti norma dan peraturan yang ada didalam semua masyarakat sehingga para pemuda tidak melakukan hal – hal yang tidak baik dan dapat mencegah pertengkaran antar pemuda yang berbeda dari masyarakat.
Contoh Kasus Penyimpangan Pemuda beserta solusinya:
Masih teringat di benak kita bahwa dalam kasus yang sering diekspose ke public oleh beberapa media massa tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemuda yang berprofesi sebagai di STPDN di saat Orientasi Pengenalan Kampus merupakan salah satu kesalahan yang fatal di lingkungan akademisi kampus tersebut. Kenapa tidak? Mahasiswa yang harusnya menjadi agent 0f intellectual, serta agent of change perubahan negeri ini malah memberikan contoh yang tidak baik.
KEKERASAN tampaknya sudah semakin akrab dengan dunia mahasiswa kita. Selain kematian Wahyu Hidayat, mahasiswa STPDN, kekerasan juga sering terjadi dalam tawuran antarmahasiswa, baik berbeda perguruan tinggi maupun sesama mahasiswa pada perguruan tinggi yang sama.
sumber:Google.http://id.answers.yahoo.com/question/index
KESIMPULAN
Kekerasan dan pelecehan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Namun, semua itu telah tertanam kuat sejak dulu sebelum kemudian akhirnya meledak. Sebagai contoh, masyarakat yang pernah mengenyam dunia pendidikan tentu masih ingat benar dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa) atau OSPEK (Orientasi Pengenalan Kampus) dengan berbagai nama lainnya. Kedua kegiatan tersebut senantiasa dilakukan setiap tahun untuk menyambut siswa dan mahasiswa baru. Tujuan awalnya adalah untuk memberikan pembekalan, baik materi maupun pengenalan lingkungan sekolah atau kampus kepada siswa maupun mahasiswa baru. Hal ini dianggap penting untuk membantu proses belajar mengajar sebagai kegiatan utama. Sayang, dalam pelaksaannya kedua kegiatan ini justru mengalami penyimpangan tujuan.
SOLUSI
Untuk mengatasi masalah kekerasan dalam dunia pendidikan, penulis memberikan beberapa alternatif solusi penyelesaian dan pencegahan ditinjau dari segi Sosiologi Pendidikan, antara lain :
1. Peran Orang Tua dan Guru
2. Humanisme Pendidikan
3. Guru, Sebagai Ujung Tombak
1. a. Pengertian kebudayaan,
Menurut bahasa Kebudayaan, cultuur dalam bahasa Belanda dan culture dalam bahasa Inggris, berasal dari bahasa Latin “colore” yang berarti mengolah, mengerjakan, menyuburkan dan mengembangkan. Dari pengertian budaya dalam segi demikian berkembanglah arti culture sebagai “segala daya dan aktivitet manusia untuk mengolah dan mengubah alam”.
Menurut istilah Kebudayaan adalah sebagai semua hasil karya, rasa dan cipta masyarakat. Karya menghasilkan teknologi dan kebudayaan kebendaan atau kebudayaan jasmaniah yang diperlukan manusia untuk menguasai alam sekelilingnya untuk keperluan masayarakat. Rasa yang meliputi jiwa manusia ynag mewujudkan segala kaidah-kaidah dan nilai-nilai kemasyarakatan. Cipta merupakan kemampuan mental, kemamapuan berpikir dari orang-orang yang hidup sebagai anggota masyarakat, senua karya, rasa, dan cipta dikuasai oleh karsa dari orang-orang yang menetukan kegunaannya agara sesuai denagn kepentingan masayarakat. (Selo Soemarjan dan Soelaeman Sumardi).
b. Perubahan social,
Perubahan social adalah perubahan dalam masyarakat yang mempengaruhi system social, nilai, sikap, dan pola perilaku individu dalam kelompoknya.
c. Perubahan budaya,
Perubahan budaya adalah perubahan yang terjadi dalam system ide yang dimiliki bersama pada berbagai bidang kehidupan dalam masyarakat yang bersangkutan.
d. Perbandingan antara perubahan social dengan perubahan budaya,
Dari pengertian di atas dapat saya simpulkan bahwa secara fisik mugkin keduanya memiliki kesamaan yaitu pada perubahan yang terjadi di masyarakat yang mengakibatkan sesuatu. Akan tetapi secara muatan berbeda, perubahan social lebih ditekankan pada perubahan individu secara social, nilai, sikap dan pola perilakunya atau sifatnya perorangan. Sedangkan perubahan budaya lebih pada perubahan secara kelompok atau kebersamaan dalam satu ide bersama pada berbagai bidang kehidupan masyarakat.
2. a. Pemuda
Pemuda adalah mereka yang berumur 15-30 tahun, tetapi ada juga yang mengatakan pria sekitar umur 11-12 tahun, sedangkan wanita sekitar 9 tahun.
Macam-macam pemuda terdapat empat golongan:
1. Pemuda urakan.
Pemuda yang ingin berkehendak tanpa memperhatikan peraturan yang ada.
2. Pemuda nakal.
Pemuda yang cenderung memanfaatkan perubahan yang baik dalam suatu bangsa menjadi perubahan yang jelek.
3. Pemuda revolusioner
Pemuda yang mengadakan suatu perubahan bangsa secara besar-besaran.
4. Pemuda yang sholeh
Pemuda yang mempunyai sifat ulil albab.
Sedangkan hubungan pemuda dalam individu, keluarga, dan masyarakat adalah sebagai berikut:
1. Sebagai individu
Pemuda sebagai individu adalah orang yang sejak lahir sudah mempunyai cirri-ciri klhas watak seorang ondividu yang konsisten danmemberikan identitas yang khusus bagi para pemuda untuk membentuk suatu kepribadian yang dimilki para pemuda.
2. Keluarga
Hubungan pemuda denagn keluarga sangat erat sekali setelah individu sudah melekat dihati para pemuda , keluarga juga sangat juga berpengaruh terhadap para pemuda karena sejak lahir para pemuda sudah berhadapan dengan anggota keluarga, ayah dan ibu terutama keluarga juga merupakan pendidikan atau guru yang pertama bagi individu dan membentuk sikap-sikap individu terhadap para pemuda untuk menciptakan para pemuda menjadi pemuda yang mempunyai pendidikan yang tinggi dan mempunyai perilaku yang baik.
3. Hubungan pemuda dan masyarakat kita telah kita ketahui bahwa masyarakat terdiri dari berbagai etnis, kelompok, dan aturan, belum tentu juga aturan setiap pemuda dimasyarakat itu sama atau memiliki norma yang sejalan, kadang juga masyarakat yang satu membolehkan pemuda dan ada juga masyarakat yang tidak membolehkan pemuda. Demikian pula sosialisasi dari pemuda yang bersalakan dari masyarakat perkotaan dan pedesaan yaitu hubungan yang rasional impersonal yang tidak intim pada masyarakat kota sebaliknya tidak rasional, personal dan intim pada masrakat pedesaan, artinya para pemuda harus mengerti norma dan peraturan yang ada didalam semua masyarakat sehingga para pemuda tidak melakukan hal – hal yang tidak baik dan dapat mencegah pertengkaran antar pemuda yang berbeda dari masyarakat.
Contoh Kasus Penyimpangan Pemuda beserta solusinya:
Masih teringat di benak kita bahwa dalam kasus yang sering diekspose ke public oleh beberapa media massa tentang kekerasan yang dilakukan oleh pemuda yang berprofesi sebagai di STPDN di saat Orientasi Pengenalan Kampus merupakan salah satu kesalahan yang fatal di lingkungan akademisi kampus tersebut. Kenapa tidak? Mahasiswa yang harusnya menjadi agent 0f intellectual, serta agent of change perubahan negeri ini malah memberikan contoh yang tidak baik.
KEKERASAN tampaknya sudah semakin akrab dengan dunia mahasiswa kita. Selain kematian Wahyu Hidayat, mahasiswa STPDN, kekerasan juga sering terjadi dalam tawuran antarmahasiswa, baik berbeda perguruan tinggi maupun sesama mahasiswa pada perguruan tinggi yang sama.
sumber:Google.http://id.answers.yahoo.com/question/index
KESIMPULAN
Kekerasan dan pelecehan yang terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia akhir-akhir ini, bukanlah sesuatu yang muncul dengan tiba-tiba. Namun, semua itu telah tertanam kuat sejak dulu sebelum kemudian akhirnya meledak. Sebagai contoh, masyarakat yang pernah mengenyam dunia pendidikan tentu masih ingat benar dengan istilah MOS (Masa Orientasi Siswa) atau OSPEK (Orientasi Pengenalan Kampus) dengan berbagai nama lainnya. Kedua kegiatan tersebut senantiasa dilakukan setiap tahun untuk menyambut siswa dan mahasiswa baru. Tujuan awalnya adalah untuk memberikan pembekalan, baik materi maupun pengenalan lingkungan sekolah atau kampus kepada siswa maupun mahasiswa baru. Hal ini dianggap penting untuk membantu proses belajar mengajar sebagai kegiatan utama. Sayang, dalam pelaksaannya kedua kegiatan ini justru mengalami penyimpangan tujuan.
SOLUSI
Untuk mengatasi masalah kekerasan dalam dunia pendidikan, penulis memberikan beberapa alternatif solusi penyelesaian dan pencegahan ditinjau dari segi Sosiologi Pendidikan, antara lain :
1. Peran Orang Tua dan Guru
2. Humanisme Pendidikan
3. Guru, Sebagai Ujung Tombak
Selasa, 12 Oktober 2010
individu, keluarga dan masyarakat
KASUS PENJUALAN MANUSIA DI JAWA TIMUR
Perdagangan manusia seperti terjadi di Afrika ini juga terjadi di Indonesia
Di Jawa Timur, menurut organisasi buruh internasional, ILO terdapat sekitar empat ribu anak yang dilacurkan di berbagai tempat. Pihak keamanan masih melacak hal ini, dan selama tiga bulan pertama tahun 2005 ini saja kepolisian di Jawa Timur menangani 6 kasus traffiking yang melibatkan 19 orang menjadi korban.
Menurut laporan pembantu BBC Donny Maulana dari Surabaya, salah satu korban adalah Lina anak berusia 13 tahun dari Pamekasan, Madura yang dilacurkan di Batam.
Di desa pelosok Waru Timur, Pamekasan, Madura inilah Lina kini tinggal. Ia kembali pulang setelah selama 8 bulan di jual di jadikan Pekerja Seks Komersial sebuah lokalisasi di Batam.
Lina gadis berusia 13 tahun putus sekolah sampai kelas 3 SD ini mengenang, pergi kebatam bersama 4 teman seusianya atas tawaran tetangganya bekerja di pabrik roti.
Tapi sesampainya di Batam hanya bohong belaka." Kerjaannya di Batam katanya gajinya 500 ribu jualan kue.Ternyata saya dimasukkan ke tempat perkosaan
"Kerjaan di Batam satu bulan dapat gaji 500 ratus ribu jual kue. Sampai di Batam, saya dimasukkan ke dalam tempat perkosaanlah." tutur Lina.
Tempat perkosaan begitulah Lina menyebut tempatnya kerja di sebuah bar, Bunga Malam, lokalisasi di kawasan Tanjung Kuncang Batam.
Terbelit hutang:
Ia dipaksa melayani laki laki dengan bayaran 100 ribu rupiah per malam. Lina seringkali mendapat ancaman jika tak mau melayani tamu. karena ia harus membayar hutang yang tak pernah ia sadari.
"Utang pesawat, utang baju, dua bulan punya utang 3 juta. Semua itu, sama air, makan. Aku lari lari waktu pertama, kaget, karena aku tidak pernah."
" Tetapi setelah satu minggu karena dimarahin terus, aku mau, takut dibuang. Karena katanya, kalau melawan akan dibuang ke laut." lanjut Lina.
Lina begitu ia dipanggil selama di Batam. Panggilan itu bukan nama aslinya. Bahkan juga dipaksa menanggalkan pakaian jilbabnya.
Ia pernah mencoba melarikan diri saat saat akan diberangkatkan ke Batam tapi gagal dilakukan. Atas bantuan perhimpunan rekan anak Indonesia, sebuah LSM di Batam, Lina bersama seorang temannya dijemput keluaga agar pulang tanpa tebusan. Tapi dua temannya masih berada di Batam yang hilang entah ke mana.
Ramses Merdeka Ketua Perhimpunan Rekan Anak indonesia mengaku mencoba membebaskan 10 anak usia belasan asal Madura yang dilacurkan di Batam.
Meski sudah pulang Lina masih mencapat cap negatif bahkan ia menjadi topik pembicaraan di desanya.
Dikucilkan masyarakat:
Ahmad Fauzi tokoh masyarakat Waru Timur di Pemekasan, Madura. "Bagaimanapun ini sudah menjadi perbincangan. Lebih lagi perbincangan itu mengandung unsur negatif, pada diri anak. Kalau saya perkirakan lebih 50 persen tidak bisa menerima dia kembali." kata Fauzi.
Pihak keluarga tentu tak terima dengan kejadian penipuan yang menimpa Lina. Kini kepolisian pamekasan madura menyelidiki kasus penjualan Lina ke Batam. Beberapa nama sudah dikantongi untuk dikejar.
Polda Jawa Timur selama tiga bulan pertama tahun 2005 ini 6 kasus traffiking yang melibatkan 19 orang menjadi korban. Dan masih dikembangkan apakah ada jaringan sindikat kasus penjualan anak.
Lembaga perlindungan anak LPA Jawa Timur meyebutkan selama kemiskinan belum terangkat dan masih banyak anak anak putus sekolah maka kasus trafficking, masih banyak.
Siswa putus sekolah menjadi awal penjualan manusia. Karena putus sekolah dan orang tua kurang mampu mereka mudah dibujuk dengan janji muluk
Menurut Cici Sri rejeki pelaksana program untuk trafficking LPA Jawa Timur mengemukakan, "Siswa yang DO sebenarnya bagian dari awal traffciking terjadi. Ketika mereka putus sekolah dan kondisi ekonomi orang tua tidak begitu baik, mereka dengan mudah tergiur untuk dibujuk ke tempat lain dengan tawaran muluk." katanya.
Lina adalah contoh atau bagian dari fenomena gunung es dari berbagai kasus trafficking atau jual beli anak untuk di jadikan pekerja seks komersial.
Dari data ILO IPEC tahun 2004 menyebutkan di Jawa Timur ada lebih dari 4000 anak anak dilacurkan di berbagai lokalisasi. Saat ini masih ditunggu seberapa jauh pengusutan kepolisian terhadap kasus kasus serupa.
sumber:www.bkkbn.go.id/Web
solusi:Deputi III Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Subagyo mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada 2008, perputaran uang dalam kasus trafficking mencapai Rp36 triliun. “Dari catatan kami, peredaran uang penjualan narkoba pada 2008 sekira Rp25 triliun. Sedang illegal logging (pembalakan liar) hanya Rp15 triliun,” ungkap Subagyo dalam Seminar Nasional Penanganan Trafficking dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Salatiga, Jateng.
Dia mengatakan, tingginya angka peredaran uang dalam kasus trafficking menjadi pemicu seseorang untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Seminar itu juga menghadirkan pembicara utama yaitu Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah.
Perdagangan manusia seperti terjadi di Afrika ini juga terjadi di Indonesia
Di Jawa Timur, menurut organisasi buruh internasional, ILO terdapat sekitar empat ribu anak yang dilacurkan di berbagai tempat. Pihak keamanan masih melacak hal ini, dan selama tiga bulan pertama tahun 2005 ini saja kepolisian di Jawa Timur menangani 6 kasus traffiking yang melibatkan 19 orang menjadi korban.
Menurut laporan pembantu BBC Donny Maulana dari Surabaya, salah satu korban adalah Lina anak berusia 13 tahun dari Pamekasan, Madura yang dilacurkan di Batam.
Di desa pelosok Waru Timur, Pamekasan, Madura inilah Lina kini tinggal. Ia kembali pulang setelah selama 8 bulan di jual di jadikan Pekerja Seks Komersial sebuah lokalisasi di Batam.
Lina gadis berusia 13 tahun putus sekolah sampai kelas 3 SD ini mengenang, pergi kebatam bersama 4 teman seusianya atas tawaran tetangganya bekerja di pabrik roti.
Tapi sesampainya di Batam hanya bohong belaka." Kerjaannya di Batam katanya gajinya 500 ribu jualan kue.Ternyata saya dimasukkan ke tempat perkosaan
"Kerjaan di Batam satu bulan dapat gaji 500 ratus ribu jual kue. Sampai di Batam, saya dimasukkan ke dalam tempat perkosaanlah." tutur Lina.
Tempat perkosaan begitulah Lina menyebut tempatnya kerja di sebuah bar, Bunga Malam, lokalisasi di kawasan Tanjung Kuncang Batam.
Terbelit hutang:
Ia dipaksa melayani laki laki dengan bayaran 100 ribu rupiah per malam. Lina seringkali mendapat ancaman jika tak mau melayani tamu. karena ia harus membayar hutang yang tak pernah ia sadari.
"Utang pesawat, utang baju, dua bulan punya utang 3 juta. Semua itu, sama air, makan. Aku lari lari waktu pertama, kaget, karena aku tidak pernah."
" Tetapi setelah satu minggu karena dimarahin terus, aku mau, takut dibuang. Karena katanya, kalau melawan akan dibuang ke laut." lanjut Lina.
Lina begitu ia dipanggil selama di Batam. Panggilan itu bukan nama aslinya. Bahkan juga dipaksa menanggalkan pakaian jilbabnya.
Ia pernah mencoba melarikan diri saat saat akan diberangkatkan ke Batam tapi gagal dilakukan. Atas bantuan perhimpunan rekan anak Indonesia, sebuah LSM di Batam, Lina bersama seorang temannya dijemput keluaga agar pulang tanpa tebusan. Tapi dua temannya masih berada di Batam yang hilang entah ke mana.
Ramses Merdeka Ketua Perhimpunan Rekan Anak indonesia mengaku mencoba membebaskan 10 anak usia belasan asal Madura yang dilacurkan di Batam.
Meski sudah pulang Lina masih mencapat cap negatif bahkan ia menjadi topik pembicaraan di desanya.
Dikucilkan masyarakat:
Ahmad Fauzi tokoh masyarakat Waru Timur di Pemekasan, Madura. "Bagaimanapun ini sudah menjadi perbincangan. Lebih lagi perbincangan itu mengandung unsur negatif, pada diri anak. Kalau saya perkirakan lebih 50 persen tidak bisa menerima dia kembali." kata Fauzi.
Pihak keluarga tentu tak terima dengan kejadian penipuan yang menimpa Lina. Kini kepolisian pamekasan madura menyelidiki kasus penjualan Lina ke Batam. Beberapa nama sudah dikantongi untuk dikejar.
Polda Jawa Timur selama tiga bulan pertama tahun 2005 ini 6 kasus traffiking yang melibatkan 19 orang menjadi korban. Dan masih dikembangkan apakah ada jaringan sindikat kasus penjualan anak.
Lembaga perlindungan anak LPA Jawa Timur meyebutkan selama kemiskinan belum terangkat dan masih banyak anak anak putus sekolah maka kasus trafficking, masih banyak.
Siswa putus sekolah menjadi awal penjualan manusia. Karena putus sekolah dan orang tua kurang mampu mereka mudah dibujuk dengan janji muluk
Menurut Cici Sri rejeki pelaksana program untuk trafficking LPA Jawa Timur mengemukakan, "Siswa yang DO sebenarnya bagian dari awal traffciking terjadi. Ketika mereka putus sekolah dan kondisi ekonomi orang tua tidak begitu baik, mereka dengan mudah tergiur untuk dibujuk ke tempat lain dengan tawaran muluk." katanya.
Lina adalah contoh atau bagian dari fenomena gunung es dari berbagai kasus trafficking atau jual beli anak untuk di jadikan pekerja seks komersial.
Dari data ILO IPEC tahun 2004 menyebutkan di Jawa Timur ada lebih dari 4000 anak anak dilacurkan di berbagai lokalisasi. Saat ini masih ditunggu seberapa jauh pengusutan kepolisian terhadap kasus kasus serupa.
sumber:www.bkkbn.go.id/Web
solusi:Deputi III Bidang Perlindungan Perempuan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Subagyo mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada 2008, perputaran uang dalam kasus trafficking mencapai Rp36 triliun. “Dari catatan kami, peredaran uang penjualan narkoba pada 2008 sekira Rp25 triliun. Sedang illegal logging (pembalakan liar) hanya Rp15 triliun,” ungkap Subagyo dalam Seminar Nasional Penanganan Trafficking dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Salatiga, Jateng.
Dia mengatakan, tingginya angka peredaran uang dalam kasus trafficking menjadi pemicu seseorang untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Seminar itu juga menghadirkan pembicara utama yaitu Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Masruchah.
penduduk, masyarakat dan kebudayaan
Contoh Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Dampaknya
PENGABAIAN
Kasus: Vira (24 th), punya anak tak lama setelah menikah. Ia merasa menjadi tawaan yang tidak bebas lagi berkumpul dengan teman-teman. “Real life tak seperti romantisme yang saya bayangkan. Kebebasan saya terampas,” ujarnya. Maka pengasuhan bayi sepenuhnya diserahkan pada baby-sitter. Vira sendiri selalu pulang tepat sebelum suaminya tiba di rumah, seolah seharian mengurus anak. Padahal, “Tidur, mandi, makan, susu, bahkan uang belanja harian dna bulanan, saya serahkan sepenuhnya pada baby-sitter. Saya tak mau tertawan.”
Dampak emosi: Secara alami, anak memilih ibu untuk melekat. Disekap, disentuh, dibelai dan dipeluk adalah kebutuhan utama bayi. dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta di hati, membangun rasa percaya di dalam diri dan terhadap orang lain, dan yang utama adalah tumbuhnya rasa aman. Itu sebabnya anak-anak dengan riwayat diabaikan, berisiko mengalami masalah-masalah emosi bahkan kejiwaan:
* Mudah cemas, depresi, sulit percaya pada orang lain dan merasa tidak aman.
* Penelitian Dante Cicchetti, ahli psikopatologi dari University of Minessota (AS) menyebut, 80% bayi yang ditelantarkan menunjukkan perilaku kelekatan yang tidak jelas.
* Di usia muda anak menolak dan melawan ppengasuhnya, bingung, gel;isah, atau cemas. Di usia 6 tahun, anak tidak bertingkah laku layaknya anak, ia ingin mendapat perhatian dengan cara melayani orang tuanya.
Dampak fisik: Asupan gizi yang tidak memadai.
Orang tua diharapkan: Konsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinanya dan untuk apa mempunyai anak, serta mengubah pola pikir.
Bantuan untuk anak oleh orang dewasa lain:
* Periksa anak ke dokter untuk mengetahui tumbuh-kembangnya serta status gizinya.
* Penuhi kebutuhan anak untuk menumbuhkan rasa percaya dan rasa aman.
* Ajak anak bermain dna penuhi kebutuhan emosinya seperti diajak bicara atau dibelai, namun tetap mempertahankan sikap konsisiten, tidak cepat marah dan tidak memberi penilaian negatif pada sikap anak.
jadi,pada kasus di atas terdapat kekerasan jiwa pada anak...yang sering terjadi di kota metropolotan saat ini..ini sangat membahayakan karna akan menggagu perkembangan jiwa dan mental anak.
PENGABAIAN
Kasus: Vira (24 th), punya anak tak lama setelah menikah. Ia merasa menjadi tawaan yang tidak bebas lagi berkumpul dengan teman-teman. “Real life tak seperti romantisme yang saya bayangkan. Kebebasan saya terampas,” ujarnya. Maka pengasuhan bayi sepenuhnya diserahkan pada baby-sitter. Vira sendiri selalu pulang tepat sebelum suaminya tiba di rumah, seolah seharian mengurus anak. Padahal, “Tidur, mandi, makan, susu, bahkan uang belanja harian dna bulanan, saya serahkan sepenuhnya pada baby-sitter. Saya tak mau tertawan.”
Dampak emosi: Secara alami, anak memilih ibu untuk melekat. Disekap, disentuh, dibelai dan dipeluk adalah kebutuhan utama bayi. dari pengalaman ini bayi menumbuhkan cinta di hati, membangun rasa percaya di dalam diri dan terhadap orang lain, dan yang utama adalah tumbuhnya rasa aman. Itu sebabnya anak-anak dengan riwayat diabaikan, berisiko mengalami masalah-masalah emosi bahkan kejiwaan:
* Mudah cemas, depresi, sulit percaya pada orang lain dan merasa tidak aman.
* Penelitian Dante Cicchetti, ahli psikopatologi dari University of Minessota (AS) menyebut, 80% bayi yang ditelantarkan menunjukkan perilaku kelekatan yang tidak jelas.
* Di usia muda anak menolak dan melawan ppengasuhnya, bingung, gel;isah, atau cemas. Di usia 6 tahun, anak tidak bertingkah laku layaknya anak, ia ingin mendapat perhatian dengan cara melayani orang tuanya.
Dampak fisik: Asupan gizi yang tidak memadai.
Orang tua diharapkan: Konsultasi pada psikolog untuk mengkaji kembali perkawinanya dan untuk apa mempunyai anak, serta mengubah pola pikir.
Bantuan untuk anak oleh orang dewasa lain:
* Periksa anak ke dokter untuk mengetahui tumbuh-kembangnya serta status gizinya.
* Penuhi kebutuhan anak untuk menumbuhkan rasa percaya dan rasa aman.
* Ajak anak bermain dna penuhi kebutuhan emosinya seperti diajak bicara atau dibelai, namun tetap mempertahankan sikap konsisiten, tidak cepat marah dan tidak memberi penilaian negatif pada sikap anak.
jadi,pada kasus di atas terdapat kekerasan jiwa pada anak...yang sering terjadi di kota metropolotan saat ini..ini sangat membahayakan karna akan menggagu perkembangan jiwa dan mental anak.
Langganan:
Postingan (Atom)